Breaking News
Gedung Grahadi Surabaya Saat Dibakar Massa Saat Demo.

BPK XI Jatim Sesalkan Cagar Budaya Jadi Korban Aksi Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar

KARIMATA.NET, MOJOKERTO – Aksi demonstrasi yang merebak di berbagai kota di Indonesia berdampak serius terhadap museum hingga bangunan cagar budaya.

Sejumlah koleksi bersejarah di Museum Bagawanta Bhari Kediri dijarah, sementara Gedung Negara Grahadi Surabaya terbakar pada aksi Sabtu (30/8/2025).

Menurut catatan petugas, beberapa koleksi penting yang hilang dari Museum Bagawanta Bhari antara lain Kepala Ganesha, koleksi Wastra berupa kain batik, serta buku-buku lama. Koleksi lain seperti miniatur lumbung rusak parah, sementara arca Bodhisatwa dan bata berinskripsi mantra berhasil diselamatkan oleh juru pelihara.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Endah Budi Heryani, S.S., M.M melalui Mohammad Ichwan Pamong Budaya Ahli Mudah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, saat on air di Radio Karimata Rabu (03/9/2025) menyesalkan insiden tersebut, sebab objek Cagar Budaya dan bangunan Cagar Budaya merupakan identitas bangsa Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan koleksi museum serta cagar budaya ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, cagar budaya adalah identitas bangsa yang harus dijaga bersama. Balai Pelestarian Kebudayaan kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian kerusakan. 

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga warisan budaya, sebab ini merupakan kebanggaan kita semua,” tambahnya.

Selain museum, gedung cagar budaya Grahadi Surabaya juga menjadi sasaran amukan massa. Gedung yang dibangun tahun 1795 dengan arsitektur khas kolonial ini terbakar di sisi barat bagian depan. Gedung tersebut merupakan rumah dinas resmi Gubernur Jawa Timur.

Dilansir dari antara, Kepolisian Daerah Jawa Timur menaksir kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai sekitar Rp124 miliar lebih, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penghitungan kerugian masih sementara karena petugas masih mendata aset-aset terdampak, termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga fasilitas kepolisian lain.

Abast menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian. Polisi telah menetapkan sejumlah pasal bagi para tersangka.

Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, pasal lain yang diterapkan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Menurut dia, polisi juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut. (Ziyad/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *