Kejari Pamekasan Sita Aset Tersangka Korupsi Gadai Emas di UPS Palengaan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyita sejumlah aset milik tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (28/08/2025) pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pamekasan, sehingga sah secara hukum untuk dilakukan terhadap aset yang diduga terkait perkara korupsi,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dasar hukum penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025, serta Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.

Adapun aset yang disita berupa empat bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, seluruhnya berlokasi di Desa Palengaan Daya atas nama H, yakni tanah seluas ±545 m² (SHM No.01464), 1.517 m² (SHM No.01477), 2.024 m² (SHM No.01639), dan 916 m² (SHM No.02850).

Kejari Pamekasan menegaskan penyitaan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *