Breaking News

Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah, Rugikan Negara Rp9,7 Miliar

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia lembaga keuangan syariah di Kabupaten Pamekasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, dengan total kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar lebih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 15 saksi sejak Mei 2025 lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MB, Kepala UPS Palengaan, dan H, agen UPS Palengaan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, mengungkapkan penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena emas mereka tak lagi bisa ditebus. Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti kuat untuk menyeret dua oknum tersebut.

“Modus yang dilakukan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa izin pemilik, bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya memverifikasi justru membiarkan praktik itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR),” tegas Ardian dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Praktik curang itu berlangsung sejak Oktober 2024 hingga akhirnya menyebabkan banyak pinjaman macet. Emas milik masyarakat tidak bisa ditebus, bahkan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan.

Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini, H diketahui masih menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Pamekasan, sedangkan MB resmi ditahan di lapas yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis syariah.

“Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama. Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan,” jelas Ali.

Kejari memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi yang mencoreng citra Pegadaian Syariah ini. (Ziyad/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *