KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial ARA (58) ditangkap di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditahan di Denpasar pada tahun 2010 dan kembali mendekam di Bali pada tahun 2013 dengan kasus yang sama.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba,” jelas Widiarti.
Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Kini, ARA ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Ziyad/Mel)