KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap Siti Badi’ah (60), warga Dusun Grujugan, Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, yang sempat menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Talang Siring, Kecamatan Larangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriyadi, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pelaku yang berinisial R sebelumnya sempat melarikan diri pasca kejadian.
“Iya, benar. Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB ,” ungkapnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis (21/8/2025)
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berpura-pura membeli rokok dan korek di toko milik korban. Namun, tiba-tiba ia mendorong korban hingga terjatuh dan langsung membacoknya menggunakan sebilah pisau dapur.
Beruntung korban selamat, meski mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Kejadian ini sempat membuat warga sekitar geger dan memicu kepanikan di lokasi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sandal berwarna hijau kombinasi hitam milik pelaku, sebilah pisau, korek api, serta helm merk KYT.
“Semua barang bukti sudah diamankan sebagai kelengkapan proses penyidikan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” tutupnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik aksi brutal yang dilakukan pelaku terhadap korban. (Ziyad/Ans)