KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus bullying atau perundungan yang menimpa siswa SMPN 2 Pademawu dan sempat viral beberapa waktu lalu, telah melalui upaya diversi pertama. Namun mediasi yang digelar di Mapolres Pamekasan pada Jumat (15/8/2025) itu gagal total dan tidak membuahkan kesepakatan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan gagalnya diversi tahap awal meski telah menghadirkan berbagai pihak terkait.
“Diversi kemarin di Polres Pamekasan sudah dilakukan, namun tidak berhasil. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan,” ujarnya saat dikonfirmasi Gatekeeper Karimata, Kamis (21/08/2025) malam.
Ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut sesuai tahapan. Jika pemberkasan sudah lengkap, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk ditangani lebih lanjut.
“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” jelas Jupriadi.
Dalam mediasi tersebut hadir keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Peksos Sakti dari Dinas Sosial, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.
“Kalau sudah P21, kewenangan ada di Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan diversi berikutnya,” pungkasnya. (Lumi/Bam)