KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Timur resmi melaunching Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Madrasah di ruang meeting Tabrani Kemenag, Minggu (03/08/2025). Posbakum ini dibentuk untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada guru serta siswa madrasah.
Ketua PGMNI Jawa Timur Moh. Ali Muhsin menjelaskan, banyak guru madrasah yang terpaksa berurusan dengan hukum, sehingga diperlukan langkah konkret untuk memberi perlindungan.
“Hal seperti ini perlu disikapi, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada guru madrasah,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus guru madrasah di Kota Demak, Jawa Tengah, yang dipaksa membayar Rp 25 juta kepada wali murid dan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dijelaskan, Posbakum ini merupakan lembaga otonom di bawah PGMNI Jatim yang fokus memberikan advokasi, perlindungan, serta pendampingan terhadap madrasah secara kelembagaan.
“Semoga dengan dilaunchingnya Posbakum ini menjadi angin segar bagi madrasah dalam menghadapi persoalan hukum,” tambah Ali.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGMNI Jatim Moh. Salim menegaskan bahwa Posbakum diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif tanpa gangguan eksternal.
“Karenanya, Posbakum hadir untuk memberikan proteksi dan pendampingan kepada guru maupun siswa madrasah,” ungkapnya.
Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Sampang ini menyebut, pihaknya telah menggandeng sedikitnya 11 pengacara untuk memperkuat layanan bantuan hukum tersebut.
“Jika ada madrasah, baik guru maupun siswa yang merasa menjadi korban, bisa menghubungi Posbakum PGMNI, dan kami siap mengawal,” tegasnya.
Selain advokasi, Posbakum juga akan memberikan fasilitasi administrasi hukum serta pendidikan hukum kepada madrasah, dengan harapan dunia pendidikan madrasah semakin terlindungi secara yuridis dan profesional. (Bb/Suk)