KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati atas realisasi APBD tahun 2024, mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Langkah ini diambil lantaran sejumlah laporan dalam dokumen tersebut dinilai belum lengkap dan membutuhkan penyempurnaan.
Halili, Ketua Pansus LKPj DPRD Pamekasan, menegaskan bahwa pengembalian ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif agar dokumen yang diserahkan bisa lebih sempurna dan mudah dipahami.
“Semangat kami itu kan dalam rangka untuk kesempurnaan dokumen LKPj, itu saja. Tidak dalam rangka mencari kesalahan orang, karena tugas legislatif salah satunya pengawasan. Jadi ada evaluasi, kami menyimpulkan bahwa dokumen eksekutif terkait pelaksanaan 2024 masih ada hal yang perlu dilengkapi,” tegasnya kepada Jurnalis Karimata.
Menurut Halili, kekurangan dalam dokumen tersebut salah satunya terletak pada tidak lengkapnya rincian perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan APBD 2024. Padahal, perubahan tersebut biasanya terjadi setiap tahun, dan seharusnya tercantum secara jelas dalam laporan.
“Agar kami bisa enak membacanya, ini perubahan Perbup yang pertama, ini perubahan Perbup yang kedua, itu kan biasa setiap tahun bupati melakukan perubahan Perbup, terkait dengan pelaksanaan APBD itu pun boleh secara aturan,” jelasnya.
Penyempurnaan terhadap dokumen tersebut diberi tenggat waktu hingga paling lambat 20 April 2025. Pansus berharap, perbaikan bisa segera dilakukan agar pembahasan dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin, mengaku pihaknya siap menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh DPRD. Ia menyatakan bahwa pada pembahasan awal, pansus memang telah memberikan sejumlah catatan yang harus disempurnakan.
“Kami belum buka catatannya apa saja, hanya konfirmasi data, misalkan kegiatan yang tidak tercapai, kenapa. Nanti kami sampaikan kembali ketika ada undangan dari pansus,” ujar Masrukin.
Pemkab Pamekasan pun berkomitmen untuk melengkapi dokumen tersebut sesuai dengan permintaan pansus agar pembahasan LKPj Bupati 2024 bisa tuntas sesuai mekanisme yang berlaku. (Ziyad/Mel)