KARIMATA.NET, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik dugaan pemalsuan minyak goreng curah berlabel MinyaKita yang diproduksi di dua lokasi, yakni Sampang, Madura, dan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.
“Awalnya, Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Dirmanto.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa kemasan plastik ukuran satu liter ternyata hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng, tidak sesuai standar yang seharusnya.
“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pemilik usaha ilegal ini memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran isinya.
“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Satu lokasi pembuatan minyak goreng palsu berada di Dusun Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” ungkapnya.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” tambahnya.
Sementara itu, lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Tempat ini digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.
“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.
Dari bisnis curangnya ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
“Pelaku berasal dari Surabaya dan Sampang. Untuk tersangka dari Sampang berinisial PB, sementara yang lain masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (Ziyad/Ans)