KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam upaya mencegah terjadinya aksi balapan liar selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Pamekasan mengoptimalkan Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar) ke sejumlah titik yang sering dijadikan arena balapan liar di Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa Tim Gabungan Polres Pamekasan menyisir lokasi-lokasi atau jalan yang sering digunakan sebagai ajang balap liar oleh kalangan pemuda, pada Selasa (04/3/2025).
“Dari hasil Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar), petugas berhasil mengamankan 43 unit roda dua dan 1 unit mobil Jazz warna putih tanpa nomor polisi,” ucapnya.
Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi kenyamanan warga selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Sehari sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah mengamankan 21 unit roda dua yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Menurut AKP Sri Sugiarto, Polres Pamekasan mengambil tindakan tersebut karena selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, aksi balap liar di wilayah Kota Pamekasan juga sangat meresahkan warga sekitar serta mengganggu para pengguna jalan.
“Keberadaan mereka sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan pengguna jalan yang lain,” ujarnya.
Polres Pamekasan beserta jajaran Polsek akan terus mengoptimalkan Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar) selama bulan Ramadan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Petugas sering kali melakukan pembubaran, akan tetapi setelah petugas meninggalkan tempat, para pemuda itu kembali berkumpul dan melakukan aksi balap liar di lokasi berbeda,” bebernya.
AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga Kamtibmas di Pamekasan. “Apabila mendapati para pemuda yang melakukan aksi balap liar, segera laporkan ke pihak kepolisian baik Polres maupun Polsek terdekat. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” pintanya.
Semua barang bukti kendaraan hasil Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar) saat ini diamankan di Polres Pamekasan. Para pemilik kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengembalikan kendaraan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik.
Polres Pamekasan berharap dengan langkah tegas ini, aksi balap liar selama Ramadan dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. (Ziyad/Lum)