Breaking News

Pemkab Bayar Sebagian, BPJS Kembali Aktifkan UHC Non-Cut Off di Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Program Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off di Kabupaten Pamekasan kembali aktif per Kamis, 27 Februari 2025, setelah sebelumnya mengalami penghentian layanan akibat adanya tunggakan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengungkapkan bahwa anggota DPRD, khususnya di Komisi IV, telah melakukan dua kali kunjungan ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat guna memperjuangkan agar layanan UHC Non-Cut Off dapat kembali diberlakukan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Pemkab Pamekasan melakukan pembayaran sebagian dari tunggakan yang belum terselesaikan.

“BPJS melakukan Cut Off karena tunggakan UHC pemerintah daerah selama enam bulan tidak dibayarkan. Namun, kunjungan ke BPJS Pusat tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil, yakni dengan aktifnya kembali UHC Non-Cut Off di Pamekasan,” ujar Ali Masykur.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, membenarkan adanya penghentian sementara layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Pamekasan. Menurutnya, pihak Pemkab bersama DPRD telah meminta agar layanan tetap berjalan dengan syarat tunggakan harus segera diselesaikan.

“Ada permintaan dari Pemkab dan DPRD agar Cut Off BPJS tidak diberlakukan, namun syaratnya adalah melunasi tunggakan. Ini diawali dengan pembayaran dua bulan terakhir serta adanya komitmen dari Pemkab dan DPRD untuk menyelesaikan pembayaran hingga akhir Maret 2025 mendatang,” jelas Nuzuludin Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa jika Pemkab Pamekasan tidak melunasi tanggungan hingga 31 Maret 2025, maka layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab akan kembali dihentikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sisa tunggakan tahun 2024 masih mencapai empat bulan dengan total sekitar Rp27 miliar. Di tahun 2024, Pemkab Pamekasan memiliki total tunggakan sekitar Rp40 miliar, namun baru Rp13 miliar yang telah dibayarkan. Sementara itu, untuk tahun 2025, pembayaran iuran peserta PBPU Pemda ke BPJS Kesehatan untuk bulan Januari dan Februari juga belum dibayarkan sehingga menambah hutang 2 bulan.

Dengan aktifnya kembali UHC Non-Cut Off ini, masyarakat Pamekasan kembali dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan. Namun, keberlanjutan program ini masih bergantung pada komitmen Pemkab dalam menyelesaikan sisa tunggakan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. (Ziyad/Mel)

Check Also

Pengamat Lingkungan Sebut, Galian C dan Alih Fungsi Lahan Faktor Utama Banjir Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN –  Banjir masih menjadi masalah tahunan di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan, terutama di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *