Breaking News
Aktifitas Masyarakat di Arek Lancor Pamekasan

Car Free Day di Arek Lancor, Tanpa Jual Beli Mulai 26 Januari 2025

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – TIM Penata Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Pamekasan mulai memberlakukan aturan baru di kawasan Arek Lancor saat Car Free Day mulai Minggu (26/01/2025). 

Perubahan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan area Taman Arek Lancor demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Imam Hidajad S. Psi., Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, menjelaskan bahwa sejak 26 Januari 2025, kawasan Taman Arek Lancor tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk aktivitas jual beli.

“Area ini sekarang khusus digunakan untuk kegiatan olahraga dan wisata. Pada hari Minggu, Taman Arek Lancor tetap difungsikan sebagai Car Free Day, tanpa adanya aktivitas jual beli,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Dishub Pamekasan juga melakukan penutupan arus lalu lintas di sekitar area Arek Lancor selama berlangsungnya Car Free Day. Langkah ini diambil demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ingin berolahraga, jogging, atau sekadar menikmati waktu santai di taman.

“Kami mohon maaf kepada para pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat penutupan ini. Namun, hal ini kami lakukan demi mendukung masyarakat yang ingin beraktivitas dengan nyaman di area Arek Lancor,” tambahnya.

Ada lima titik akses menuju Arek Lancor yang ditutup selama Car Free Day, yakni:

  1. Jl. Jokotole (Depan Alfamidi).
  2. Jl. Trunojoyo (Pertigaan Niaga).
  3. Jl. Diponegoro (Depan Pasar Sore).
  4. Jl. Kesehatan (Pertigaan Balaikambang).
  5. Jalan menuju ke arah Kemayoran.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi utama Arek Lancor sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas dari keramaian aktivitas jual beli, khususnya pada hari Minggu. (Ziyad/Lum)

Check Also

Tidak Memenuhi Unsur Pembuktian, Gugatan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Tidak Diterima MK

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *