Breaking News
Polres Pamekasan Saat Menggerebek Tempat Sabung Ayam di Pakong Pamekasan

Bongkar Perjudian! Polres Pamekasan Tangkap 18 Pelaku Sabung Ayam, 14 Jadi Tersangka

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Pamekasan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Polres Pamekasan berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP, sesuai hasil pemeriksaan, ada 14 orang yang terbukti berjudi,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).

Keempat belas tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diamankan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian dan dipulangkan.

Selain menetapkan 14 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian, di antaranya gelanggang sabung ayam, 9 ekor ayam aduan, 26 unit motor, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Menurut AKP Sri Sugiarto, penggerebekan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di daerah mereka.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan yang meresahkan ini. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 25 juta.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih baik. (Ziyad/Sl)

Check Also

ATM Hilang Tak Dilaporkan, Bank Jatim Ungkap Fakta di Balik Raibnya Saldo Nasabah

KARIMATA.NET, SURABAYA – Bank Jatim akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan hilangnya saldo nasabah sebesar Rp …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *