KARIMATA.NET, SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial DA (41), warga Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, berhasil diamankan oleh petugas.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Anggota Polsek Saronggi menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami melakukan pemantauan di lokasi,” ungkapnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor. Pria tersebut dihentikan dan diidentifikasi sebagai DA. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
“Setelah dihentikan, DA diminta mengeluarkan isi kantongnya. Dari pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram,” jelas Widi.
Saat diinterogasi, DA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Ganding, namun ia tidak mengetahui identitas penjualnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ziyad/Suk)