Breaking News
Foto: Abdul Malik, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan (Ist-Karimata.net)

11 ASN Di Pamekasan Dijatuhi Sanksi, Ini Sanksinya

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan sanksi selama tahun 2024.

Abdul Malik, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, menjelaskan dari total 11 ASN yang terkena sanksi, 7 orang dijatuhi sanksi sedang, sementara 4 lainnya menerima sanksi berat

“Untuk sanksi sedang, berupa penundaan gaji berkala ada sebanyak 3 orang, dan penurunan pangkat sebanyak 4 orang,” jelasnya saat on air di Radio Karimata pada Jumat (10/01/2025) siang.

Sementara itu, untuk sanksi berat, diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana kepada 3 orang, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada 1 orang.

“ASN yang diberikan sanksi berat ini ada yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi-sanksi tersebut diberikan karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tindakan perselingkuhan dan ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang jelas.

“Diharapkan agar seluruh ASN dapat menjaga nama baik profesi mereka, dan juga ada pengawasan lebih dari atasan supaya ASN bisa lebih fokus dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka,” pungkasnya. (Soleh/Ayg)

Check Also

Kado Spesial di Hari Molang Areh, Laskar Sapeh Kerrab Berlari Gagah untuk Madura

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Momentum penuh makna mewarnai perayaan Molang Areh ke-9 Madura United. Laskar Sapeh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *