KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Demokrasi dan Apresiasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion, Pamekasan, Kamis (9/1/2025).
Massa menuntut Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Koordinator lapangan aksi, A. Faisol, menyatakan bahwa hingga saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) belum menetapkan tersangka dalam berbagai dugaan korupsi. Kasus yang dimaksud mencakup dugaan korupsi pada program Gebyar Batik, jual beli kios Pasar Kolpajung, retribusi pasar, hingga proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Kasus-kasus ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada kejelasan. Ini menjadi bentuk ketidakadilan bagi masyarakat Pamekasan,” tegasnya.
Faisol menjelaskan, dugaan korupsi di Disperindag Pamekasan bermula pada tahun 2022 dalam proyek pembangunan KIHT dengan anggaran sebesar Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD. Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp215 juta akibat kecurangan yang melibatkan oknum di Disperindag.
Selain itu, pada tahun 2024 muncul dugaan pungutan liar dalam jual beli kios Pasar Kolpajung. Oknum Disperindag diduga menarik uang dari masyarakat dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pada tahun yang sama, dugaan korupsi juga mencuat dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) dengan anggaran mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD.
“Hasil audit Inspektorat kembali menemukan adanya kerugian negara dalam program tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Kami masih melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Doni menegaskan bahwa Polres Pamekasan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami akan mengawal kasus ini secara transparan dan memastikan penanganannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)