Polres Sumenep Bongkar Peredaran Narkoba di Sapeken, 47 Gram Sabu Diamankan

KARIMATA.NET, SUMENEP -Tim gabungan Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken pada Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi tersebut berlangsung di sebuah gudang yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.  

Tersangka berinisial HU (39) warga Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, ditangkap di lokasi kejadian. 

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.  

“Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pagerungan Besar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, petugas gabungan Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan,” jelasnya. 

Saat petugas melakukan pengamatan, mereka mendapati tersangka HU sedang berada di dalam gudang yang dicurigai. Setelah memastikan ciri-ciri tersangka sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan.  

“Petugas mendekati gudang dengan berjalan kaki dan melakukan penggeledahan. Di dalam gudang, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu dengan berat total 47,26 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak kardus warna orange. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram, 1 unit ponsel warna hitam, 1 alat bong dan pipet, 2 korek api, 1 wadah klip kecil , 1 timbangan kecil warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 25.000.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tersangka HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu minimal 6 tahun hingga maksimal 16 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ziyad/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *