Breaking News

Tertibkan PKL, Satpol PP Pamekasan Pasang Garis Pembatas di Arek Lancor

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus melakukan langkah penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar peraturan di fasilitas umum, khususnya di kawasan Arek Lancor. 

Mohammad Yusuf Wibiseno, Kepala Satpol PP Pamekasan, saat on air di Radio Karimata bilang, pihaknya memasang garis pembatas di lingkar arek lancor agar PKL tidak memanfaatkan fasilitas umum.

“Pemasangan garis pembatas ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan penertiban yang intens kami lakukan. Masih banyak PKL yang melanggar Peraturan Daerah, bahkan mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku mengingatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Kedua pihak dilarang melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area terlarang berdasarkan Perda. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menyiapkan tempat khusus bagi para PKL, seperti di Food Colony dan Sae Rassah. Lokasi tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang nyaman bagi PKL tanpa mengganggu fasilitas umum. Namun, menurut Yusuf, sebagian besar PKL masih enggan berpindah dari “zona nyaman” mereka, sehingga pendekatan yang dilakukan Satpol PP kerap menemui tantangan.

“PKL ini sudah terlalu lama di zona nyaman, sehingga sulit bergeser. Pendekatan secara humanis yang kami lakukan pun terkadang mendapatkan cacian yang tidak pantas,” ungkapnya.

Dalam upaya mempertegas penertiban, Satpol PP Pamekasan telah berkirim surat ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menerapkan tindakan yustisi. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Nantinya, setiap tindakan yang melanggar akan mendapatkan sanksi Tipiring. Namun, kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat, karena apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat secara umum,” tambahnya.

Penertiban ini menjadi langkah serius Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai aturan. 

Yusuf berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi kebaikan bersama. (Ziyad/Mel)

Check Also

Kendaraan Tanpa Pemilik Diamankan Polsek Palengaan, Begini Kronologinya

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polsek Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mengamankan sebuah kendaraan sepeda motor tanpa pemilik yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *