KARIMATA.NET, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram, Kamis (07/11/2024).
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan tempat kejadian perkara di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Terlapor atas nama MFS (20) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21) warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor MFS dan ZM, Kamis (07/11/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 2 paket sabu diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh terlapor ZM, ketika dilakukan introgasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” jelasnya, Sabtu (09/11/2024) sore.
Barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor ± 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor ± 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor ± 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik, sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone warna hitam, sim card, milik terlapor MFS, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam. Dan disita dari ZM 1 (satu) unit handphone warna hitam, sim card.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ tambahnya.
Keduanya dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Melli/Zyd)