KARIMATA.NET, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam anggaran 2024.
Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep mengungkapkan, hingga triwulan ketiga, realisasi penyerapan dana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima sudah mencapai sekitar 60-70 persen. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab untuk mengoptimalkan dana bagi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” ujarnya.
Di sektor kesehatan, DBHCHT dialokasikan untuk Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar. Dana ini digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan. Harapannya, layanan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan BPJS, dapat terus ditingkatkan.
“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Selain sektor kesehatan, DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh tani tembakau. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk bantuan pupuk dan sarana pertanian seperti roda tiga dan hand traktor. Selain itu Dinas Sosial P3A pun akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dalam tiga tahap.
Tidak ketinggalan, Dinas Ketenagakerjaan juga mengalokasikan dana ini untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada pekerja sektor tembakau dan membantu membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelatihan ini diharapkan meningkatkan keterampilan buruh tembakau agar mampu bersaing di pasar kerja,”tegasnya..
Sementara pada bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM, dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanfaatkan DBHCHT untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Satpol PP melaksanakan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan untuk menekan peredaran rokok tanpa izin di Sumenep. Selain itu, Diskominfo Sumenep menerima alokasi dana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan terkait penggunaan DBHCHT sehingga masyarakat mengetahui manfaat dana ini.
Meski tidak menerima alokasi dana DBHCHT tahun ini, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tetap memantau pelaksanaan program di seluruh OPD penerima.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Pemkab Sumenep berharap, dengan pengelolaan DBHCHT yang tepat sasaran, program-program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal. (Ziyad/Sol)