Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran APK di Semua Kecamatan, KPU Didesak Segera Bertindak

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan adanya indikasi pelanggaran di saat Masa Kampanye Pilkada 2024.

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan saat on air di Radio Karimata mengatakan bahwa Panwaslu dan Bawaslu Pamekasan menemukan ratusan APK yang melanggar di 13 Kecamatan yang ada di Pamekasan, seperti pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.

“Kami mengidentifikasi lebih dari 100 pelanggaran administrasi pemasangan APK yang dipasang ditempat yang dilarang,” ujarnya.

Menurunya, Bawaslu telah meneruskan temuan tersebut ke KPU Pamekasan untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar.

“Dalam rangka penanganan pelanggaran Administrasi berbeda dengan Pemilu, kalau pemilu dulu Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan, tapi kalau Pilkada sesuai aturan temuan pelanggaran diteruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa Pada Masa Tenang jelang Pilkada, KPU memiliki kewajiban untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Pamekasan.

“Temuan tim di lapangan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan terindikasi melanggar administrasi di semua kecamatan yang ada di Pamekasan,” tutupnya. (Ziyad/Lum)

Check Also

Gudang Camilan Terbakar di Pamekasan, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Terjadi kebakaran di sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan kripik dan camilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *