KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir tragis dengan kematian seorang wanita berinisial NS (27) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep
NS meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dari suaminya, AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti S., S.H., Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Desa Jenangger. Saat itu, korban dianiaya dengan dicekik oleh suaminya. Korban sempat melapor kepada keluarganya dan dijemput oleh mereka setelah mengalami luka-luka di wajah dan leher.
“Tersangka melakukan KDRT karena korban selalu menolak ajakan tersangka untuk melalukan hubungan badan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada bulan September 2024, dengan harapan bahwa hubungan rumah tangga mereka telah membaik,” jelas AKP Widi.
Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, kekerasan kembali terjadi. Saat itu, korban dan suami terlibat cekcok mulut hingga AR memukul wajah korban dengan keras, menyebabkan memar parah di bagian mata.
“Keesokan harinya, Sabtu 5 Oktober 2024, korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” tambah Widi.
Setelah menerima laporan kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AR berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
“AR mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sebelum korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong daster oranye, bra hitam, dan kerudung hijau yang digunakan korban pada saat kejadian,” lanjut Widi.
Tersangka AR kini telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Bambang)