Tersangka Saat Diamankan ke Mako Polres Sampang

Kedapatan Membawa Sabu 74,39 Gram, Petani Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

KARIMATA.NET, SAMPANG – Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tersangka berinisial IK (49) terduga penyalahgunaan narkoba, warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan di Jl. Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Selasa (17/09/2024).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas IPDA Dedy Dely Rasidie mengatakan, IK yang kesehariannya sebagai petani ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 74,39 gram yang disimpan di kantong sakunya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Sampang.

“Tersangka IK diamankan oleh personil gabungan karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 74,39 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, IK dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Sampang mengadakan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang selama 10 hari mulai 11 hingga 22 September 2024. (Ziyad/Lum)

Check Also

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Sopir Diduga Mengantuk, 5 Orang Meninggal Dunia

KARIMATA.NET, PASURUAN – Kecelakaan tragis terjadi di Tol Pasuruan-Probolinggo pada Senin (21/10/2024) dini hari. Mobil …

One comment

  1. Semoga Generasi kita dijauhi pengaruh Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *