KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Beberapa pendengar Radio Karimata mengeluhkan keberadaan kendaraan besar yang sering melintas di Kota Pamekasan dan kerap melanggar aturan lalu lintas.
Kendaraan-kendaraan besar seperti truk, fuso ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama kota Pamekasan.
Imam Hidajad S. Psi., Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 16 tahun 2010 tentang Pengaturan Kendaraan Truk Masuk dan Bongkar Muat dalam Kota Pamekasan.
“Kendaraan besar yang masuk kota di Simpang 3 Gurem tidak boleh menuju ke arah Arek Lancor. Begitu pula di Simpang 4 Gadin Pamekasan, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas lurus menuju Arek Lancor Pamekasan,” tegas Imam.
Meski demikian, Imam menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran aturan tersebut bukan merupakan wewenang Dishub, melainkan menjadi tanggung jawab pihak Satlantas Polres Pamekasan.
“Untuk penindakan, itu bukan ranah kami, tapi dari pihak kepolisian lalu lintas,” jelasnya.
Imam juga menambahkan bahwa seiring dengan semakin padatnya arus kendaraan di Kota Pamekasan, Dishub telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penindakan tegas.
“Kami sering melakukan koordinasi untuk mendorong tindakan tegas terhadap pelanggar aturan ini. Selain itu, Dishub juga rutin melakukan kegiatan hunting guna mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan,” ujar Imam.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan langkah konkret untuk menangani masalah ini, sehingga kendaraan besar yang melanggar aturan tidak lagi mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di Kota Pamekasan.
Sementara, AKP Bagus Wijanarko, S.H. Kasat Lantas Polres Pamekasan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti keluhan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas jika ada truk yang melanggar lalu lintas. (Ziyad/Lum)