Marsuto Alfianto, pemilik CV. Jawara Internasional Djaya

Kronologi Cekcok Alfianto Kuasa Hukum Pabrik Rokok Di Pamekasan Vs Petugas Bea Cukai

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebuah video yang memperlihatkan perseteruan antara Marsuto Alfianto, pemilik CV. Jawara Internasional Djaya, dan petugas Bea Cukai menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.

Kejadian ini diduga berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Bea Cukai di sebuah pabrik rokok di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Penggerebekan tersebut terjadi di pabrik rokok milik seorang pengusaha lokal bernama Hasan, Minggu (11/08/2024) sore.

Marsuto Alfianto , membenarkan terkait video tersebut dan dirinya merupakan kuasa hukum dari CV Ontong Teros. Alfian menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menghentikan aktivitas pabrik.

“Petugas Bea Cukai itu tiba-tiba masuk, menyuruh orang-orang untuk berhenti bekerja, dan tanpa penjelasan lebih lanjut, barang-barang langsung diangkut ke mobil Bea Cukai,” ungkap Alfian dalam konferensi pers yang diadakan di Gudang Utama PT Jawara Internasional Djaya di Desa Larangan Badung, Palengaan, Senin (12/8/2024).

Alfian menegaskan bahwa gudang di Desa Tobungan tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan terdaftar dengan nama PR Ontong Terros yang secara legalitas sudah resmi. Beberapa izin operasional telah dikantongi, termasuk izin usaha dari pemerintah daerah, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin kedatangan mesin, serta izin trial atau percobaan.

“Izin trial itu diberikan oleh Bea Cukai Madura selama 6 bulan untuk memastikan hasil cetakannya benar-benar bagus,” tambah Alfian. 

Ia juga menjelaskan bahwa PR Ontong Terros sebelumnya sudah memiliki izin produksi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selama masa trial, mesin hanya dioperasikan pada hari libur dan belum memproduksi rokok untuk umum. “Baru jika dalam masa trial itu rokok yang diproduksi dijual atau sudah dipacking, itu tidak diperbolehkan dan bisa ditindak,” terangnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga, mengaku baru mengetahui insiden ini setelah video viral di media sosial. Ia juga menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Pusat, dan pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bea Cukai Pusat.

“Petugas dari pusat tidak perlu koordinasi dengan daerah untuk melakukan tindakan. Sebab, Bea Cukai Pusat juga memiliki tugas sendiri,” katanya.

Pihaknya menyebutkan, PR Otong Terros telah mengajukan izin terhadap Bea Cukai Madura untuk dapat melakukan produksi rokok legal ke depan.

“Pengajuan belum keluar, dan masih proses,” pungkasnya. (Ziyad/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *