Breaking News

KPU Pamekasan Lantik Sembilan PAW PPK, Pasca Putusan DKPP

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap sembilan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

PAW ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan sembilan anggota PPK yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024 lalu.

Mohammad Halili, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Pamekasan, berharap PAW tidak kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap PPK yang melanggar aturan.

“Mudah – mudahan PAW ini tidak terulang kembali, kita akan terus melakukan sosialisasi kepada badan Adhoc agar pelanggaran tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada anggota PAW PPK yang sudah dilantik dan lolos ke PPS, pihaknya akan melakukan PAW terhadap anggota PPS tersebut.

“Pastinya akan kami lakukan PAW PPS dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Diketahui Empat anggota PPK Palengaan yang di PAW yaitu Imam Khairullah, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.

Sementara, PPK Proppo yang di PAW yakni Muyassir, Abdus Suhud, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.

Penggantinya untuk Proppo yaitu Khoirul Kirom, Moh. Anis, Mahfud dan Windi Bagus Pratama.

Sedangkan pengganti untuk PPK Palengaan yaitu Baisori, Nurul Huda, Sulla dan Mansur.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26, KPU Pamekasan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil II Pamekasan. PSU tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya dengan dihadiri oleh pengurus partai politik yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam PSU.

PSU ini dilaksanakan atas putusan dan perintah MK, menyusul adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pemohon. Dalam gugatannya, PAN meminta KPU untuk melaksanakan PSU di 15 TPS Dapil II Pamekasan.

Tahapannya dimulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, kemudian di tingkat PPK, hingga tingkat Kabupaten, yang berlangsung selama dua hari. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *