KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Banyaknya laporan atau keluhan masyarakat soal ponsel yang tidak bisa digunakan karena sinyal yang tidak aktif, Bea Cukai Madura mewanti-wanti untuk melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) masing-masing ponsel.
Megatruh Yoga Brata, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama menjelaskan, semua ponsel yang datang dari Luar Negeri masuk ke Indonesia yang belum pernah didaftarkan di Kemenkominfo Indonesia harus diregistrasi agar bisa digunakan di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat yang baru datang dari luar negeri dan ponselnya belum terdaftar IMEI bisa mendaftar di Bandara kedatangan.
“Ketika sudah sampai di Indonesia registrasikan aja di Bandara,persyaratannya kita minta passport, boarding pass, sama tiket dan ponsel tersebut ketika mau registrasi di Bandara. Karena ketika register di bandara masyarakat akan dapat biaya pembebasan, dapat potongan harga untuk pajaknya,” Ujarnya saat Talkshow di Radio Karimata Dinamika Madura, Rabu (15/05/2024) pagi.
Bestia Yudha Pramudipta, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura menambahkan masyarakat juga bisa registrasi di Bea Cukai seluruh Indonesia. Dan untuk di Bea Cukai Madura memiliki inovasi registrasi melalui WhatsApp.
“Tapi dengan satu konsekuensi yakni jika di Bandara mendapat pembebasan 500 USD, sedangkan di Bea Cukai Madura itu tidak ada pembebasan. Termasuk di kantor bea cukai yang lain,” Jelasnya.
Ia menambahkan, 500 USD itu hanya berlaku saat registrasi di Bandara Kedatangan, sedangkan di Bea Cukai Madura wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami menghimbau agar masyarakat yang membeli ponsel baik di dalam negeri atau luar negeri juga memastikan IMEInya sudah terdaftar di Kemenperin,” pungkasnya. (Ayu/Sol)