KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Pamekasan. Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan adalah seorang wiraswasta berinisial IB (28 tahun), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 15 April 2024, atas nama pelapor inisial ES.
“Kejadian tragis itu terjadi pada hari Senin (15/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelapor inisial ES, yang juga ibu korban, menemukan anaknya dengan inisial N (16 tahun) sedang menangis. ES pun bertanya kepada anaknya alasan menangis, namun tanpa jawaban yang jelas dari korban,” jelasnya.
Menurut keterangan AKP Sri Sugiarto, setelah ditekan oleh ibunya, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku IB. Pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut dengan cara merangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban.
“Peristiwa tersebut terjadi di dekat kamar mandi dalam sebuah mebel di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial IB dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pidana yang dapat diterimanya adalah penjara dengan rentang waktu antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang mencapai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Polres Pamekasan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, serta untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.