KARIMATA.NET, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FA (20) asal Desa Gebang, Bangkalan, Selasa, (23/01/2024) sekitar pukul 12.00 WIB
AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan melalui IPTU Risna Wijayati Kasi Humas Polres Bangkalan mengatakan pelaku mengaku dirinya terbawa nafsu karena melihat foto foto seksi korban berinisial HE (17) yang dikirimkan melalui telepon selulernya. Pelaku pun akhirnya memberi gombalan maut kepada korban hingga akhirnya korban mengiyakan seluruh permintaan tersangka.
“Jadi, pengakuan kepada polisi FA mengaku telah melakukan kegiatan tidak terpujinya ini sebanyak 7 kali. FA berdalih jika korban juga memiliki rasa sama suka. Namun, dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya yakni korban masih dibawah umur, sehingga ini termasuk perbuatan asusila,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/01/2024) siang.
Ia menambahkan jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut di berbagai tempat.
“Jadi dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yg dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang Tempat Pendidikan Al-Qur’an,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini FA dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.