Pelaku Perundungan SMPN 2 Pademawu Belum Mondok, Ibu Korban Nilai Putusan Pengadilan Diabaikan
KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN — Pelaku perundungan berinisial P, siswa SMP Negeri 2 Pademawu, yang divonis untuk menjalani pembinaan khusus di Pondok Pesantren Baiturrahman Pamekasan selama enam bulan, hingga kini belum juga mondok. Padahal, vonis tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Jumat (17/10/2025) lalu. Linda Ibu korban perundungan mengungkap, sejak pelimpahan dilakukan, pelaku justru masih terlihat bebas berkeliaran di luar pondok. …
Read More »
Karimata Media Dinamika Madura

