KARIMATA.NET, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkomitmen dalam pemberantasan kecurangan dan gratifikasi sepanjang tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya integritas dan kolaborasi dalam mewujudkan JKN bebas kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN,” ujarnya dalam acara penghargaan yang digelar Kamis (12/12).
Beberapa pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam memberantas kecurangan mendapat apresiasi. Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok dinobatkan sebagai daerah terbaik, sementara di tingkat provinsi penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) juga mendapat perhatian khusus. Di tingkat kota dan kabupaten, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Kota Medan, Kota Tegal, dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, Tim PK-JKN Provinsi Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta menerima penghargaan di tingkat provinsi.
Ghufron juga menyoroti langkah strategis BPJS Kesehatan dalam pencegahan kecurangan, termasuk pengembangan sistem informasi, kebijakan tata kelola, dan pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN yang terdiri dari 1.793 personel.
“Kami optimis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi guna memastikan penerapan tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Duta BPJS Kesehatan diwajibkan menaati kode etik untuk menghindari benturan kepentingan dan tindakan tidak etis lainnya.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan bahwa pelatihan dan sertifikasi seperti Association Certified Fraud Examiners (ACFE) diberikan kepada Duta BPJS Kesehatan sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menegaskan pentingnya budaya integritas dalam keberhasilan Program JKN.
“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia,” katanya.
Melalui penghargaan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menginspirasi seluruh pihak yang terlibat dalam Program JKN untuk terus mendukung langkah-langkah anti fraud dan membangun budaya pelayanan kesehatan yang bersih dan berkualitas. “Sinergi ini adalah kunci menciptakan sistem kesehatan nasional yang berdaya tahan,” tutup Ghufron. (Ziyad/Lum)