Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H

Terlapor Mangkir, Polres Pamekasan Tetap Lanjutkan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, yang sempat menuai tudingan dari warga terkait lambatnya penanganan, kini menunjukkan perkembangan signifikan. 

Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan berkomunikasi secara intensif dengan pelapor,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan oleh Arif Sukamto (59), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Dusun Jatijajar, Desa Palengaan Laok. Arif melaporkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

“Sudah ada keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang cukup kuat untuk mendukung penyelidikan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Meski demikian, AKP Doni tidak menampik bahwa ada kendala dalam proses penyelidikan. Terlapor, AS, belum memenuhi panggilan klarifikasi yang sudah dilayangkan oleh penyidik. 

“Kami tetap melanjutkan proses hukum, walaupun terlapor belum hadir. Semua langkah hukum akan diambil setelah gelar perkara nanti,” tutupnya.

Dengan perkembangan ini, diharapkan penyelesaian kasus dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, dan meredam keresahan warga setempat. Polres Pamekasan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Beberapa tahapan yang telah ditempuh oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini:

  1. Klarifikasi telah dilakukan terhadap dua saksi utama.
  2. Satreskrim telah mengundang saksi-saksi lainnya serta terlapor untuk proses klarifikasi.
  3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikirimkan sebanyak tiga kali kepada pihak pelapor.
  4. Polres Pamekasan terus berkoordinasi dengan pelapor melalui telepon untuk memperbarui perkembangan kasus.
  5. Barang bukti yang relevan dengan kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Ziyad/Lum)

Check Also

Jelang Akhir Tahun, Pamekasan Percepat Serapan APBD untuk Memaksimalkan Pembangunan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *