KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengingatkan kepada semua calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk mempersiapkan diri menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Tajul Arifin, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon sebelum menjalani pemeriksaan.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk tidak makan mulai dari jam 10 malam hingga proses pemeriksaan selesai. Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat lebih akurat,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024) siang.
Menurutnya, proses pendaftaran di KPU Pamekasan akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, para calon Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dari penilaian kelayakan calon untuk mengikuti Pilkada.
Tajul Arifin juga menekankan pentingnya netralitas dari pihak rumah sakit dalam proses ini.
“Kami meminta pihak rumah sakit untuk bersikap netral dan tidak bergabung dengan partai politik atau mendukung salah satu pasangan calon untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tajul mengingatkan partai politik untuk memberitahukan kepada KPU Pamekasan satu hari sebelum pendaftaran dilakukan. Pemberitahuan ini diperlukan untuk menyambut para calon serta mempersiapkan berkas pemberitahuan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit.
“KPU Pamekasan berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti setiap prosedur dengan baik dan menjaga kredibilitas serta transparansi dalam proses Pilkada Pamekasan 2024. (Ziyad/Lum)