Polres Sumenep Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (24/06/2024).

Berawal dari CCTV, Polres Sumenep Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Dusun Marengan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M mengatakan terduga pelaku pembuangan bayi berinisial J warga Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Pembuangan bayi bermula saat pelaku J bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Surabaya pada 2023 lalu, kemudian J berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal berprofesi sebagai tukang ojek online. 

“Saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko, pelaku ini ketemuan dengan tukang ojek online, kemudian tukang ojek online tersebut mengajak J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku  menolak dengan alasan takut hamil,” ujarnya, Senin (24/06/2024) siang.

Ia melanjutkan, karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali.

“Kemudian bulan November 2023 pelaku J kembali ke Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko, “ tegasnya.

Pertengahan bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M, J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. Kemudian pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB  pelaku  melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. 

“Sekitar pukul 10.00 WIB pelaku J membuang bayi perempuannya dengan cara diselimuti daster warna kuning kemudian dibungkus dengan kantong plastic warna merah dan dibuang di depan garasi rumah MAW, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Helm Merk GTR berwarna Kuning, sepeda Motor Yamaha Mio Nopol M 3747 VV  berwarna hijau. Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih, daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah. Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dan satu buah kantong plastic warna merah.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 305 dan atau Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. 

Sebelumnya, Warga Dusun Marengan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus dengan kantong plastik kresek warna merah di depan rumah warga Desa setempat, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bayi tersebut ditemukan oleh Moh. Ali Wahyudi,S.Pd di depan rumah milik Sudahnan warga Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. (Ziyad/Lum)

Check Also

Jelang Akhir Tahun, Pamekasan Percepat Serapan APBD untuk Memaksimalkan Pembangunan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *