Gaji PPPK Paruh Waktu Menunggu Regulasi, BKPSDM: Harus Tetap Diakomodir

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan memberikan penjelasan terkait regulasi serta penganggaran bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman menjelaskan bahwa untuk urusan gaji PPPK Paruh Waktu saat ini ditangani oleh Unit Pengelola Data (UPD) dan telah dibahas dalam rapat bersama Tim Anggaran Daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.

“Kami masih menunggu regulasi finalnya. Pemerintah daerah tetap berupaya mengakomodir PPPK Paruh Waktu dengan berbagai cara, meskipun kami memahami kondisi APBD saat ini tidak dalam keadaan baik, terutama dari sisi penganggaran,” ujar Saudi Rahman kepada Karimata Media.

Ia menuturkan, rapat tersebut melibatkan Tim Anggaran Daerah, UPD, bagian hukum, tim kesejahteraan, hingga unsur terkait lainnya. Menurutnya, secara prinsip pemerintah daerah sepakat bahwa PPPK Paruh Waktu harus tetap diakomodir demi keberlangsungan para ASN, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Air Meluap ke Pemukiman Warga Palengaan Daya Pamekasan

“Kalau regulasi mensyaratkan harus dari APBD, mau tidak mau harus diakomodir. Artinya, demi keberlangsungan teman-teman ASN, khususnya PPPK, harus diupayakan semaksimal mungkin, walaupun kita tahu kondisi APBD kita tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Saudi juga mengungkapkan meskipun APBD telah ditetapkan, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran. Hal itu dilakukan dengan dasar adanya surat dan kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk dari Kemendikbuddasmen, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk tetap melakukan upaya pemenuhan hak-hak pegawai.

“APBD memang tidak bisa diubah di tengah jalan, tapi kalau ada kondisi genting atau kewajiban yang sifatnya mendesak, maka dimungkinkan dilakukan penyempurnaan melalui perubahan perbup. Itu nanti dilakukan bersama DPRD, antara bupati dan dewan,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Kios di RSUD Pamekasan

Dalam kesempatan yang sama, Saudi turut menyinggung polemik penurunan honor tenaga kesehatan yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan akibat perubahan skema sumber pembiayaan.

“Ada nakes yang sebelumnya menerima Rp2,4 juta, sekarang dibayar sekitar Rp600 ribu. Itu karena sebelumnya mereka menerima dari dua sumber, yakni dari APBD sekitar Rp 670 ribu dan dari bantuan keuangan provinsi sebesar Rp1,7 juta. Ketika bantuan provinsi tidak ada, yang tersisa hanya dari APBD,” jelasnya.

Terkait beban APBD, Saudi mengaku belum mengetahui secara teknis bagaimana Tim Anggaran Daerah akan mengolah anggaran tersebut. Namun ia memastikan bahwa keputusan terkait kontrak kerja PPPK Paruh Waktu telah diambil dan dokumen kontraknya sudah disusun. (Anisa/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *