1.093 Cerai Gugat di Pamekasan tahun 2025 Didominasi Perempuan
KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Pengadilan Agama Pamekasan mencatat perkara cerai gugat masih menjadi yang paling dominan sepanjang tahun 2025. Dari total 1.714 gugatan yang masuk, sebanyak 1.093 perkara merupakan cerai gugat, dan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan.
Hakim Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa tingginya cerai gugat menunjukkan perempuan kini lebih berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga tidak lagi harmonis.
“Mayoritas gugat cerai itu dilakukan oleh perempuan. Faktor penyebabnya rata-rata karena judi online, perselingkuhan, serta persoalan ekonomi dan masalah rumah tangga lainnya, termasuk masalah ranjang,” ungkapnya.
Selain cerai gugat, Pengadilan Agama Pamekasan juga menangani 600 perkara cerai talak selama tahun 2025. Secara keseluruhan, pengadilan telah memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama sebanyak 2.748 perkara, dari total 2.832 perkara yang ditangani, dengan rasio penyelesaian perkara mencapai 97,03 persen dan menyisakan 84 perkara di akhir tahun.
Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Pamekasan juga menyelenggarakan sidang di luar gedung sebanyak 15 kali dengan total 273 perkara. Sidang tersebut digelar di KUA Waru, KUA Batumarmar, KUA Pasean, Ruang Sidang Kecamatan Pasean, MWCNU Proppo, MPP Kabupaten Pamekasan, MWCNU Palengaan, serta Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan.
“Sidang di luar gedung ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pengadilan Agama Pamekasan juga memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada 31 perkara selama 2025. Ke depan, pada tahun 2026, jumlah sidang di luar gedung direncanakan meningkat menjadi 20 kali, dengan target 45 perkara prodeo, guna memperluas pelayanan hukum bagi masyarakat. (Bambang/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura