KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai hak-hak pensiunan tidak dibayarkan sebagaimana mestinya sejak beberapa periode terakhir.
Kuasa hukum para pensiunan, Fathurrosi, menyebut langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses nonlitigasi gagal menghasilkan keputusan.
“Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir setelah sebelumnya mediasi dengan DPR, laporan ke Wapres, hingga mendatangi Perumdam tidak membuahkan hasil. Bahkan saat datang ke kantor, kami tidak ditemui dengan alasan direktur sedang keluar kota,” jelasnya.
Menurut Rosi, persoalan utama yang digugat adalah besaran gaji pensiun yang diduga tidak dibayarkan penuh. Ia menyebut para kliennya mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) yang menyebutkan kondisi defisit anggaran pensiunan.
“Dari 27 pensiunan itu, masa pensiunnya berbeda-beda. Ada yang pensiun tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Untuk yang pensiun di 2025 gajinya berjalan lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu kliennya, Tajus, yang menurutnya hanya menerima gaji pensiun sebesar Rp608.146. Padahal berdasarkan usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP), Tajus seharusnya mendapat Rp2.596.331.
“Besaran usulan itu bergantung pada grade masing-masing. Jika ditotal keseluruhan 27 pensiunan, nilai gaji yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” tegas Rosi.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai direktur. Meski demikian, ia memastikan perusahaan tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti keluhan para pensiunan tersebut.
“Saya direktur baru, dan persoalan ini sudah kami tindak lanjuti. Kami akan upayakan penyelesaian secepatnya,” ujarnya singkat. (Ziyad/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura