Polres Pamekasan Kembali Tangkap Lima Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Agung

KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan lima pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) pagi.

Kelima pelaku yang diamankan hasil pengembangan penyelidikan tersebut masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam dua tahap. Empat pelaku, yakni A, R, D, dan AG, diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lain, I, diamankan sehari setelahnya, Selasa (11/11/2025).

“Lima pelaku yang kami amankan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran mereka sama dengan para pelaku yang sudah ditangkap lebih dahulu, yaitu ikut melakukan pengeroyokan,” terang AKP Jupriadi, Kamis (12/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Jupriadi menjelaskan bahwa Polres Pamekasan kini menangani dua perkara terkait insiden yang viral tersebut, yakni kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Untuk kasus pengeroyokan, sebanyak delapan pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Sedangkan pada kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial AS (18). Tiga pelaku lain yang berinisial P, R, dan A, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel di lapangan. Kami pastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, delapan pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ziyad/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *