KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup Teman Djuang Cafe pada Minggu (27/7/2025).
Penutupan ini menyusul gelaran musik DJ Aqinn x Yezzy Malang yang digelar Sabtu (26/07/2025) malam, dianggap melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menegaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Satpol PP memiliki tiga fungsi utama sesuai PP 16 Tahun 2018, yakni penyelenggara Trantibum, penegak peraturan daerah, serta perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran,” ujarnya saat On air di Radio Karimata.
Ia menjelaskan, Teman Djuang Cafe tidak mengantongi dua izin penting, yakni izin operasional tempat usaha dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil.
“Ada kewajiban yang harus dipenuhi, terutama jika menyelenggarakan hiburan dengan menghadirkan orang dan keramaian. Dua izin itu tidak mereka miliki,” tegas Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi lintas OPD sebelum melakukan tindakan penutupan.
“Saya perintahkan dua kabid ke lapangan, dan kami koordinasi dengan DPMPTSP, Disporapar, hingga perangkat wilayah seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Soal sudah berapa lama kafe tersebut beroperasi, Yusuf menyerahkan penjelasan kepada instansi terkait.
“Kalau soal lama beroperasi dan status legalitas awalnya, monggo tanya ke DPMPTSP. Tapi prinsipnya, saat ada aduan masyarakat dan diduga melanggar, kami wajib bertindak,” jelasnya.
Penutupan Teman Djuang Cafe juga diambil setelah video kegiatan DJ viral di media sosial. Yusuf menyayangkan adanya kegiatan tak berizin yang justru ramai dan menimbulkan sorotan publik.
“Saya mohon dengan hormat dan juga maaf, langkah ini bukan untuk mematikan usaha. Tapi ini sebagai pembelajaran. Kalau mau usaha, monggo urus izinnya. Kegiatan insidentil juga harus berizin,” kata Yusuf menekankan.
Menurutnya, pemerintah daerah siap memberikan perlindungan terhadap usaha yang sah dan berizin.
“Kalau ini dibiarkan, tidak ada efek jera. Maka kami harus tegas. Pemerintah bukan tidak mendukung usaha, tapi semua harus sesuai aturan,” pungkasnya. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura