KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Olahraga lari dan jogging saat ini semakin banyak digandrungi masyarakat. Runner (pelari) Jogger (lari santai) dari yang memang atlet atau sekedar jogging dan berolahraga bersama keluarga, dari usia orang tua atau anak muda dengan outfit yang tak murah.
Tidak hanya di kota besar, di kota Pamekasan pun ramai, bahkan Pemkab mencarikan formula untuk sarana Jogging agar tidak memenuhi halaman kantor Pemkab dan DPRD. Dan yang juga banyak mendapat perhatian publik, banyaknya fotografi jalanan yang memotret runner atau jogger yang sekedar lari santai, meskipun sekedar konten.
Arif warga kelurahan Jungcangcang Kota Pamekasan bilang, awalnya cuek dengan kehadiran fotografer anak muda yang sekedar membidik orang sedang lari. Namun jadi risih saat mereka memotret random objek perempuan yang menarik bagi mereka tanpa ijin.
“Awalnya biasa saja, saat jogging di halaman Dewan dan stadion dengan aktivitas anak muda itu saya kira teman wanitanya, lah tapi diperhatikan kok random gitu, semua dizoom dibidik dengan lensa yang panjang itu mas,” Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Rina warga kota Pamekasan. Menurutnya, hak bagi teman-teman yang motret, tapi memotret orang lain itu ada etika dan aturan hukum.
“Di kota besar mungkin orang cuek, bahkan suka difoto dengan baju seksinya, tapi soal aturan ya mau kota besar atau kecil tetap harus dipatuhi. Saya melihat di pamekasan juga mulai ramai, bahkan teman saya meskipun pakai baju sopan tapi kan risih atau gak suka difoto, nah foto itu nanti dibuat apa?, di kota besar ada yang dijual kalau ada event, lah ini ini masak diupload di medsos?,” cetus Rina.
Berbeda dengan Ulfa Wawan. Ia berpendapat, untuk konten dan jasa motret di kegiatan jogging sah-sah saja.
“Ini untuk jasa saja kan untuk nafkah, yang mau difoto dan bayar seikhlasnya kan terserah yang mau difoto, buat konten juga terserah si fotografer dan modelnya,” kata Ulfa Wawan.
Sementara menurut Abdullah Ansori Fotografer senior Madura Photography Center (MPC), semua memang ada hukum dan etika, selain ada hak ada kewajiban.
“Soal hak semua photographer (PG) pasti tahu lah, tapi kewajibanya yaitu patuhi batasan hukum formal dan privasi orang lain, selain tentang etika sebagai seorang fotografer. Bahkan jika mau serius ada juga Uji Kompetensi Fotografer,” Kata Endung panggilan akrabnya yang pernah lulus Uji Kompetensi Fotografi dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Karimata Media mengajak dialog Abdullah Ansori on air di Radio Karimata sabtu (12/7/2025) pagi. Ia bilang, memotret Runner atau Jogger di jalan belum tentu disebut bidang Fotografi Street Photography justru lebih tepat Sport Photography.
“Jika jenis fotografi banyak, dan gak semua lokasi kegiatan foto menentukan jenis foto, bahkan misal nih ya, foto di jalan tapi dengan model dan setting lighting dan pakaian, ini bisa disebut fashion photography,” tambahnya.
Ditanya tentang hak PG (fotografer), Ia bilang, fotografer bebas berkarya dan mencari nafkah dengan jasanya selama tidak merugikan orang lain; privasi orang, hak cipta atau undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kita jangan su’udzon kepada teman PG, selama ada ijin dari objek yang dijepret ya gak apa-apa. Atau dia menawarkan kepada yang dipotret dengan kode bahasa tubuh dan merespon tidak apa-apa, ini bukan asal candied, ini lebih ke etika juga, dan tergantung POV-nya,” jelasnya.
Kata mas Endung, Foto candid di ruang publik bersama objek orang lain tidak masalah, tapi juga tergantung Point Of Interest (POI) dan Point Of View (POV) dari angle fotonya.
“Misal si PG, misal yaa, motret wanita di ruang publik, seperti jogging, tapi POV itu mengarah se bagian tubuh wanita yang tidak pantas bagi si objek, yaa ini bisa jadi masalah hukum juga, apalagi di publish di media sosial dan lainnya tanpa ijin,” tegas Endung.
Abdullah Ansori menjelaskan, memotret orang tanpa izin di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengontrol penggunaan data pribadinya, termasuk foto.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan harga diri dan kehormatannya.
Tidak hanya itu, ada juga aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus memperoleh persetujuan dari pengguna sebelum mengumpulkan dan mengolah data pribadinya.
“Jadi foto orang lain yang didapat PG saat sekedar iseng jogging tadi jangan asal upload media sosialnya, ada sanksi pidana dan perdata juga loh,” papar Endung.
Bagi yang melanggar UU ITE dan Peraturan Pemerintah tadi ada Sanksi pidana: Pelanggaran terhadap hak privasi seseorang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda.
Dan Sanksi perdata: Pelanggaran terhadap hak privasi seseorang dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi atau penghentian penggunaan foto.
“Jadi memotret orang tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata. Oleh karena itu, sebelum memotret seseorang, pastikan Anda telah memperoleh izin dari orang tersebut, kecuali fotografi jurnalistik yang juga diatur diatur dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999,” Papar Abdullah Ansori.
Ia menambahkan, sangat penting PG pemula saling sharing dan berkumpul atau berorganisasi profesi fotografer sehingga ada berbagi ilmu Fotografi dan Etika atau aturan hukumnya.
“Ini sudah lama kami sosialisasikan, kawan-kawan MPC sering dulu gelar workshop dengan materi tentang teknik Fotografi dan etika tentang fotografer dan model. Dulu ramai kasus pelecehan dan foto nude (porno) gara-gara modus oknum PG dan kepolosan adik-adik gadis yang awam dan dijanjikan sebagai model profesional, hati-hati memilih PG atau mengaku agensi model,” Katanya.
Pihaknya berharap profesi Fotografi dijaga marwahnya sebab dirasa sangat banyak manfaatnya, bukan hanya untuk dokumentasi tapi untuk kebutuhan profesi seperti Advertising atau pekerjaan yang membutuhkan ilmu seni fotografi.
“Banyak sekali manfaat ilmu fotografi, bahkan Handphone aja sudah canggih aplikasi kamera, di tangan anak kecil aja sudah ada kamera, ajari etika, aturan, atau manfaat kamera HP anak kita agar tidak salah arah,” Tutup Endung yang juga aktif di Dewan Kesenian Pamekasan. (Hendra/Lum)