KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kegiatan ini menyasar para pemilik dan pengelola penginapan, serta pelaku usaha akomodasi lainnya, sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-UM.01.01–260 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan APOA.
Aplikasi APOA merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di hotel, penginapan, atau rumah kos. Dengan penggunaan aplikasi ini, pihak Imigrasi berharap pelaporan dapat dilakukan secara real-time, akurat, dan transparan.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Ahmad Muttaqin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara instansi keimigrasian dan pelaku usaha akomodasi.
“Sinergitas ini bukan hanya penting dalam konteks pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Sukmono Adi Wibowo, yang menjelaskan peran strategis pengelola akomodasi dalam pengawasan orang asing, serta langkah teknis penggunaan aplikasi, mulai dari proses registrasi, pelaporan check-in hingga check-out.
Kegiatan ini dikemas secara interaktif dengan simulasi langsung, guna memastikan peserta benar-benar memahami cara pengoperasian APOA. Para peserta pun tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Muhammad Gilang Wijaya Wianda, yang bertindak sebagai moderator, menekankan bahwa kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi ini, pelaporan tidak hanya menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi juga mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan orang asing,” terangnya.
Landasan hukum penggunaan aplikasi APOA mengacu pada UU Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 72 dan 117 yang mewajibkan pengelola akomodasi memberikan data orang asing yang menginap kepada pejabat imigrasi.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi teknis, di mana banyak peserta menyampaikan apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung sistem pelaporan ini secara berkala.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif terhadap kemajuan teknologi serta membangun kemitraan yang solid dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang akomodasi. (Ziyad/Ans)