Imigrasi Pamekasan Sebut Paspor Rusmiati Sah, Namun Visa Bukan Untuk Haji

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memastikan bahwa paspor milik Rusmiati, warga Kecamatan Galis, yang diduga menjadi korban penipuan visa haji, diterbitkan secara sah dan sesuai prosedur.

 Paspor tersebut merupakan e-Paspor yang masuk dalam kategori prioritas karena pertimbangan usia.

Yoga Ibrahim, Plt Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyatakan bahwa paspor dengan nomor X5546618 itu dibuat melalui layanan online dan diterbitkan oleh Imigrasi Pamekasan pada 11 April 2025.

“Paspor tersebut kami terbitkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Itu e-Paspor yang masuk dalam prioritas karena faktor usia pemohon,” ujar Yoga Ibrahim saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (19/5).

Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa paspor Rusmiati bukan merupakan bagian dari program pemberangkatan haji resmi yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.

“Kalau dilihat  nomor paspornya, itu dibuat secara online. Dan bisa kami pastikan paspor tersebut bukan berdasarkan rekomendasi haji dari Kemenag Pamekasan,” jelasnya.

Terkait visa yang digunakan Rusmiati, pihak Imigrasi menemukan bahwa visa yang dimiliki adalah visa kerja dengan izin tinggal terbatas selama 90 hari. Hal ini menandakan adanya siasat untuk masuk ke Arab Saudi di luar jalur resmi haji.

“Dari hasil pengecekan kami, visa yang diterima Rusmiati adalah visa kerja tinggal terbatas dengan durasi tinggal 90 hari. Ini bisa diartikan sebagai upaya untuk masuk ke Arab Saudi secara tidak resmi dan dipastikan bukan visa haji,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perjalanan ibadah haji dengan jalur tidak resmi. Otoritas imigrasi juga mengimbau warga untuk selalu memverifikasi legalitas dokumen dan agen perjalanan melalui instansi resmi seperti Kemenag. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *