Bu Rusmiati (kiri) Saat di Madinah. (Ist-Karimata.net)

Viral! Ibu-Ibu Asal Pamekasan Terlantar di Madinah, Diduga Jadi Korban Penipuan Visa Haji

KARIMATA.NET, JEDDAH – Jagat media sosial dihebohkan oleh video seorang ibu-ibu asal Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang tampak kebingungan dan terlantar di Bandara Madinah.

Ia diduga menjadi korban penipuan haji non-resmi setelah berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja.

Dalam video yang beredar luas, ibu tersebut terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan memegang paspor sambil kebingungan mencari arah di area bandara. Belakangan diketahui bahwa wanita tersebut bernama Rusmiati (55).

Andi Pratama, salah satu petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (15/05/2025) sore Waktu Arab Saudi.

“Saya saat mau sholat Ashar, ada dua orang ibu-ibu duduk di mushola bandara Madinah. Tapi setelah sholat, tinggal satu orang. Lalu saya tanya, ‘Ibu dari mana, dan mau ke mana? Kok sendirian di musholla, ibu kan mau haji?'” katanya saat on air di Radio Karimata, Sabtu (17/05/2025).

Setelah dilakukan interogasi singkat, ibu tersebut mengaku bernama Rusmiati, berasal dari Pamekasan, dan datang ke Arab Saudi dengan niat menunaikan ibadah haji. Ia bercerita bahwa berangkat bersama rombongan dan dijanjikan paket haji plus oleh seseorang yang kini tidak bertanggung jawab. Biaya yang dibayarkan pun tidak sedikit, yakni sebesar Rp 130 juta.

Namun sayangnya, saat tiba di Madinah, rombongan tersebut diketahui menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sah. Petugas bandara pun langsung mengamankan sebanyak 116 orang jemaah ilegal termasuk dari rombongan Rusmiati.

“Ibu ini mengaku lolos dari razia petugas dan terlantar karena tidak tahu harus kemana. Saat ini, ia sudah kami amankan di Hotel Odst Al Madinah. Tapi tentu, masa tinggal di hotel juga terbatas,” jelas Andi.

Andi menambahkan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menangani jemaah ilegal seperti Rusmiati, antara lain melalui jalur kepolisian untuk proses deportasi, namun konsekuensinya akan dikenakan blacklist haji selama 10 tahun. Pilihan lain adalah pulang secara mandiri dengan membeli tiket sendiri, namun Rusmiati tidak membawa bekal apapun selain baju di badan dan paspor.

“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Madura dan Pamekasan, tidak tergiur janji manis oknum yang menawarkan haji non-resmi. Resikonya besar, rugi secara materi, dan ibadah haji pun tidak bisa terlaksana,” tegasnya.

Hingga kini, pihak KJRI dan otoritas Arab Saudi masih mendalami kasus penipuan haji ini dan mencari informasi terkait agen yang memberangkatkan rombongan secara ilegal. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *