KARIMATA.NET, BANGKALAN – Polres Bangkalan mengintensifkan kegiatan razia kendaraan bermotor sebagai respons atas maraknya peredaran motor hasil curian yang dijual ke Pulau Madura. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kali ini digelar pada Kamis pagi (24/04/2025) kemarin di Jalan Raya Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Razia terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Sepulu, IPTU Wiwit Heru Santoso, dan melibatkan 29 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Dalam kegiatan itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan fokus pada penegakan aturan lalu lintas dan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga juga diimbau untuk lebih waspada saat berkendara dan menjaga kelengkapan surat-surat kendaraan.
AKP Diyon menyampaikan bahwa dalam razia tersebut, Polres Bangkalan menindak 17 pelanggar lalu lintas.
“Dalam razia di Kecamatan Sepulu hari ini, kami mengeluarkan 17 surat tilang, dengan rincian barang bukti berupa satu unit kendaraan R10, tiga unit kendaraan roda dua, serta 13 STNK,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Polrestabes Surabaya terkait peredaran motor curian yang dijual ke Madura melalui Jembatan Suramadu.
“Beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya mengungkap 54 kasus curanmor sejak sebelum Ramadhan hingga H+20 Lebaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa banyak motor curian dari Surabaya dijual ke Madura. Hal inilah yang menjadi dasar kami rutin melaksanakan KRYD di wilayah Bangkalan,” ungkap AKBP Hendro.
Ia menegaskan bahwa razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor dan begal di wilayah hukumnya.
“Jika dalam razia ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau pajaknya mati, pemilik wajib menunjukkan dokumen kendaraan lengkap untuk bisa mengambil kembali motornya.” Pungkasnya. (Bam/Zyd)