Petugas kepolisian saat menindak pelanggar

Satlantas Polres Pamekasan Catat Ribuan Pelanggar Selama Operasi Zebra Semeru 2024

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan mencatat ribuan pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2024.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko melalui BRIPDA Arik Bamin Tilang Satlantas Polres Pamekasan mengatakan bahwa Satlantas Polres Pamekasan mencatat 1.098 pelanggaran dan yang paling mendominasi adalah Pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI mencapai 970.

“Selama operasi ini memang fokus pada pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan langsung dikenakan sanksi tilang,” ujarnya saat mengudara di Radio Karimata FM.

Selain tidak menggunakan helm, satlantas Polres Pamekasan juga menemukan pelanggaran lain seperti knalpot tidak sesuai spektek, pengendara dibawah umur, melanggar rambu dan melawan arus.

“Pelanggaran knalpot tidak sesuai spektek 44, di bawah umur 78, melanggar rambu 4 dan melawan arus 2 pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Pamekasan untuk tetap tertib berlalu lintas lintas meskipun operasi Zebra Semeru 2024 telah berakhir 

Diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Terdapat 10 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Semeru 2024 Satlantas Polres Pamekasan menyoroti sepuluh pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra Semeru tahun ini. Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tegas:

1.Berboncengan lebih dari 1 orang.

2.Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

3.Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

4.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

5.Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan.

6.Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7.Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang.

8.Melawan arus lalu lintas.

9.Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

10.Menerobos lampu merah. (ZiyadFaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *