Disdik Pamekasan Atur Jam Masuk Sekolah dan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menerbitkan surat edaran kegiatan Bulan Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang mengatur pelaksanaan pembelajaran, jam masuk sekolah, kewajiban piket guru, hingga penguatan karakter peserta didik melalui Program 9 Cinta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, mengatakan edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan.

“Ralat edaran ini kami keluarkan untuk memastikan kegiatan pendidikan selama Ramadan tetap berjalan tertib, tidak membebani murid, serta mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai bagian dari Profil Lulusan dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Penugasan diminta bersifat sederhana, menyenangkan, dan tidak menimbulkan beban finansial maupun ketergantungan berlebihan pada gawai dan internet.

Baca Juga:  Refleksi Hari Jadi: Ketua DPRD Tegaskan Semangat Kemandirian Pamekasan

Sementara itu, 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Selain proses belajar mengajar, sekolah dianjurkan mengisi Ramadan dengan kegiatan keagamaan dan sosial untuk membentuk karakter murid.

Bagi murid beragama Islam, kegiatan diarahkan pada tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan murid non-Muslim menyesuaikan dengan kegiatan keagamaan masing-masing.

“Adapun 16 sampai 28 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri, dan kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026,” Tambahnya.

Dalam ralat edaran tersebut juga diatur perubahan jam belajar selama Ramadan. Jam masuk sekolah yang semula pukul 07.00 WIB disesuaikan menjadi 07.30 WIB, dengan durasi jam pelajaran dikurangi 10 menit setiap jamnya. Untuk hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, pembelajaran berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, sedangkan hari Jumat sampai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Rumah Ketua KPPS di Nyalabu Daya Dapat Teror, Polisi Telusuri Motifnya

Lebih lanjut, Disdikbud Pamekasan menekankan pelaksanaan Pesantren Ramadan melalui Program 9 Cinta, meliputi Cinta Puasa Ramadan, Cinta Mengaji, Cinta Menulis, Cinta Ilmu, Cinta Rasul, Cinta Pondok, Cinta Digital, Cinta Lingkungan, dan Cinta Indonesia (NKRI). Program ini disesuaikan dengan jenjang PAUD, SD, hingga SMP sebagai bagian dari penguatan karakter, literasi, dan nilai kebangsaan.

Basri menegaskan, meskipun murid libur, pendidik dan tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan piket sekolah. Sekolah tidak diperkenankan dalam kondisi kosong. Petugas piket diwajibkan melakukan faceprint, dan kepala sekolah harus menyampaikan laporan piket yang diketahui pengawas sekolah melalui laman yang telah ditentukan.

“Kami tegaskan, walaupun ada hari libur, sekolah tidak boleh ditinggalkan kosong. Keamanan aset dan sarana prasarana pendidikan tetap harus dijaga melalui pengaturan piket,” tegas Akhmad Basri. (Anisa/Mel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *