KARIMATAMEDIA, SURABAYA – Kendaraan roda dua masih kerap melintas di jalur roda empat di Jembatan Suramadu, meski rambu larangan telah terpasang jelas.
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
AKP Darwoyo, Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, mengatakan setiap pagi petugas rutin melakukan pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas di kawasan jembatan Suramadu.
“Setiap pagi ada pengaturan dan penjagaan. Kemungkinan setelah pos ditinggal oleh petugas, masih ada pengendara roda dua yang masuk ke jalur roda empat. Padahal rambu larangan sudah ada,” katanya saat On Air di Dinamika Madura, Jum’at (13/02/2026).
Ia menegaskan, jalur khusus sepeda motor di Suramadu sejatinya tidak mengalami kemacetan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengendara roda dua untuk melanggar aturan dengan masuk ke jalur kendaraan roda empat.
“Kami berharap bisa dibantu untuk mensosialisasikan kembali dan mengedukasi masyarakat yang melintas di Suramadu agar menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Sesuaikan jalurnya yang sudah disediakan,” tegasnya.
Menurut Darwoyo, kepolisian akan menempuh tahapan penindakan secara persuasif hingga represif bagi pelanggar. Upaya awal dilakukan dengan teguran lisan, surat imbauan, dan edukasi keselamatan berlalu lintas.
“Kalau sudah ditegur tapi masih melanggar, akan kami berikan surat teguran hingga surat tilang. Ini demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menggelorakan pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya saat melintas di Jembatan Suramadu.
“Ingat keluarga di rumah. Patuhi aturan lalu lintas, jaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Melli/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura