KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Sebuah gambar berisi surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan live streaming pada jam kerja beredar luas di masyarakat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu serta paruh waktu, dilarang melakukan live streaming melalui TikTok, YouTube, Facebook, maupun aplikasi live streaming lainnya saat jam kerja.
Menindaklanjuti beredarnya informasi tersebut, Karimata Media berupaya melakukan konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, guna memastikan kebenaran dan dasar kebijakan yang dimaksud dalam edaran tersebut.
Pj Sekda Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, membenarkan adanya imbauan tersebut. Ia menjelaskan bahwa larangan live streaming bagi ASN pada jam kerja merupakan bagian dari imbauan Bupati Pamekasan yang tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati.
“Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Yang disampaikan di atas itu bagian dari imbauan Bupati kepada pimpinan OPD dan ASN yang tertuang di Surat Edaran Bupati,” jelas Taufikurrachman.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas ASN agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik selama jam kerja berlangsung. (Bam/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura