Tim Resmob Polres Pamekasan Amankan Satu Pelaku Lagi dalam Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Tim Resmob Polres Pamekasan kembali mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit Pamekasan yang terjadi pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku tambahan berinisial P (18), warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

“Pelaku P kami amankan di daerah Uluwatu Bali pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, dan penangkapan dilakukan langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua pelaku yang diamankan, yakni AS (18) dan P (18), dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

Jupriadi menambahkan bahwa pelaku P mengakui membawa senjata tajam ketika berada di lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui bahwa saat di TKP ia membawa pisau,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pisau besi dengan sarung kulit berwarna cokelat sepanjang sekitar 32 sentimeter dan satu sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai pelaku saat kejadian.

“Pisau dan pakaian tersebut ikut kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *