Petugas Kepolisian Saat Berhasil Menangkap Pelaku. (Ist-Karimata Media)

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MYAP (27), warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung Kabupaten Pamekasan.

Pelaku ditangkap di Jalan. Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Minggu 16/11/2026) sekitar pukul 20.51 WIB, kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sebuah video berbahasa Madura viral di media sosial, yang menunjukkan seorang perempuan ditemukan warga di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Dalam video itu terdengar kalimat, “pola bedeh se kenal kejadian di Lesong… lakenah oreng Kowel… ariah e buang bik lakenah ka jureng,” (mungkin ada yang kenal, kejadian di Lesong. Suaminya orang Kowel, ini dibuang oleh suaminya ke jurang).

“Kami mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran video viral tersebut. Setelah dicek, benar bahwa kejadian berada di Desa Lesong Daya,” ujar AKP Jupriadi.

Korban berinisial R (26), warga Camplong, Kabupaten Sampang, kemudian melapor ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) pukul 17.44 WIB dengan nomor laporan LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM. Ia mengaku menjadi korban kekerasan sekaligus pencurian oleh pelaku yang diketahui merupakan suami sirinya.

Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban hendak bepergian ke Surabaya menggunakan Bus AKAS. Sesampainya di Pasar Camplong, bus dihentikan oleh pelaku yang kemudian memaksa korban turun dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju perbukitan di Desa Lesong Daya.

Di lokasi itu, pelaku merampas tas korban dan melakukan pemukulan berulang kali ketika korban berusaha mempertahankannya.

“Pelaku tidak hanya mengambil tas, tetapi juga mencoba mencabut kalung korban. Ia bahkan mendorong korban hingga hampir jatuh ke jurang. Korban akhirnya diselamatkan oleh warga setelah berteriak minta tolong,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada pinggang, lengan, kaki, dan paha.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit HP OPPO A5i, 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol M 3891 CI, tas slempang berisi uang Rp200 ribu, KTP korban, 1 sarung motif kotak warna biru-putih yang terdapat bercak darah, serta 1 kalung emas seberat 2,980 gram.

“Atas perbuatannya, MYAP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,’’ pungkasnya. (Melli/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *